> >

Penasihat Hukum Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun: Eksekutor Saja 1 Tahun 6 Bulan

Hukum | 27 Februari 2023, 22:05 WIB
Foto arsip. Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan), bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, kecewa kliennya dijatuhi hukuman paling berat di antara anak-anak buah Ferdy Sambo yang didakwa merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada Senin (27/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Hendra 3 tahun penjara. Sedangkan Agus dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Ragahdo menyebut Hendra dan Agus seharusnya bebas karena rumusan unsur pidana yang didakwakan disebutnya tidak terpenuhi.

"Kami meyakini sejak awal bahwa Pak Hendra, Pak Agus ini sudah seharusnya bebas karena rumusan unsur yang didakwakan dan dituntut tidak terpenuhi,” kata Ragahdo dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin.

“Karena saat tuntutan jaksa menuntut Pak Hendra dan Pak Agus dengan pasal 33 juncto 39 ITE juncto 55 KUHP, dan majelis hakim saat membacakan putusan juga menyatakan bahwa baik Pak Hendra atau Pak Agus tidak memenuhi rumusan unsur pasal 33,” lanjutnya.

Baca Juga: Usai Vonis, Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Berharap Kliennya Bisa Kembali ke Polri

Ragahdo juga membandingkan vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan vonis ringan Richard Eliezer selaku eksekutor Brigadir J.

"Eksekutor dalam perkara ini (Eliezer) mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus adalah juga orang yang menerima perintah dari Ferdy Sambo berdasarkan cerita bohongan yang baru diketahui sebulan setelahnya,” lanjutnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menyebut vonis Hendra yang lebih tinggi dibanding anak buah Sambo lain sudah tepat.

Menurut Jamin, faktor kedudukan tinggi Hendra membuatnya layak divonis lebih berat. Menurutnya, sebagai Karopaminal Divpropam Polri saat kejadian, Hendra mestinya memiliki pengetahuan dan tahu bahwa perintah Sambo salah.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU