Kompas TV nasional hukum

Anggota Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Tidak Menghukum 5 IUP Bermasalah

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 15:41 WIB
anggota-komisi-vii-dpr-kritisi-putusan-ptun-jakarta-yang-tidak-menghukum-5-iup-bermasalah
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto dalam Program Sapa Indonesia Pagi. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/Dina Karina )
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).

MODI sendiri adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

"Harus diakui, fakta bahwa adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024), seperti dikutip dari TribunNews.

"Artinya ada ketidakharmonisan antara administrasi di Kementerian Investasi, yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM, yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya," tambahnya.

Seharusnya, sambung Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI. Untuk itu, Mulyanto mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini. 

"Jangan membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan, sehingga membingungkan," tegas Mulyanto.

Baca Juga: Anggota DPR Mulyanto Sebut Program Kompor Listrik Belum Diterapkan Secara Nasional di 2023

Soal administrasi seperti ini, katanya, kerap menambah kisruh perizinan tambang.

Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan.

Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengusulkan kepada pihak yang dirugikan untuk melakukan tindakan prosedural lainnya terkait putusan PTUN Jakarta yang meloloskan IUP di Konawe Utara, Selawesi Tenggara itu.

"Saya sarankan mereka yang dirugikan melakukan tindakan prosedural dengan mengadukan semua hakim PTUN yang memutuskan ke Komisi Yudisial," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Langkah kedua, sambung Uchok, bisa juga dengan mengadukan pihak tergugat  Kementerian ESDM ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Diduga ada maladmistrasi," katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x