> >

Penasihat Hukum Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun: Eksekutor Saja 1 Tahun 6 Bulan

Hukum | 27 Februari 2023, 22:05 WIB
Foto arsip. Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan), bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

"Sayangnya Hendra ini tidak berani menentang atau menolak perintah Ferdy Sambo. Karena kedudukan dan jabatan ini lah yang membuat tanggung jawab Hendra lebih berat,” kata Jamin.

Sementara mengenai vonis Eliezer, Jamin menilai ada faktor yuridis dan non-yuridis yang membuat vonisnya tergolong ringan. Status Eliezer sebagai justice collaborator juga berpengaruh.

"Eliezer ini tidak hanya faktor yuridis, ada faktor non-yuridis juga. Salah satunya peran serta dalam menegakkan rasa keadilan dalam masyarakat,” kata Jamin.

Baca Juga: Hal Memberatkan Vonis Hendra Kurniawan, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU