> >

LPSK Sudah Terima Informasi tentang Rencana Ekseskusi Pidana untuk Richard Eliezer

Hukum | 25 Februari 2023, 12:24 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima informasi dari pihak kejaksaan tentang eksekusi pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tentang eksekusi tersebut, namun ia menyebut bahwa eksekusi merupakan kewenangan jaksa.

“Sudah ada infonya. Namun soal eksekusi putusan itu kewenangan Jaksa. Biar Jaksa yang sampaikan,” jelasnya melalui pesan tertulis, Sabtu (25/2/2023) dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa.

Menjawab pertanyaan tentang waktu koordinasi terakhir yang dilakukan oleh LPSK dengan pihak kejaksaan, Edwin menyebut, awal pekan ini.

Baca Juga: Kejari Jakarta Selatan Siapkan Lapas untuk Terpidana Eliezer

“Awal Minggu ini,” tulisnya.

Koordinasi tersebut, lanjut Edwin berkaitan dengan lokasi atau penempatan Richard dalam menjalani hukuman pidananya.

“Terkait penempatan Icad di mana untuk jalankan pidananya.”

Namun, mengenai waktu pemindahan lokasi penahanan Eliezer, Edwin menyebut masih menunggu informasi dari kejaksaan.

“Tunggu info jaksa. Mungkin minggu depan,” imbuhnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU