> >

LPSK Sudah Terima Informasi tentang Rencana Ekseskusi Pidana untuk Richard Eliezer

Hukum | 25 Februari 2023, 12:24 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Berdasarkan pantauan tim liputan Kompas TV Thifal Solesa dan Bodhiya Vimala di Bareskrim Polri pada Sabtu (25/2) pagi tadi, belum terlihat upaya pemindahan Richard Eliezer dari rutan Bareskrim.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, karena baik dari pihak Richard maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pemindahan lokasi penahanan Richard Eliezer dari rutan Bareskrim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) akan dilakukan paling lambat delpan hari setelah vonis dinyatakan inkrah.

Baca Juga: LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas pada Juni 2023

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain Richard, kasus pembunuhan itu juga menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU