> >

Rafael Tak Bisa Mundur dari ASN, BKN Sebut Bisa Sampai Dipecat Tidak Hormat Jika Terbukti Melanggar

Hukum | 25 Februari 2023, 08:54 WIB
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Rafael mundur sebagai ASN imbas kelakuan Mario putranya yang menganiaya David, anak dari petinggi GP Ansor. (Sumber: Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mundur begitu saja jika sedang bermasalah atau diduga melakukan pelanggaran.  

Hal itu sebagai respons Bima atas permintaan mundur dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang mundur usai dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023). 

Bima lantas menyebut, ada aturan ASN yang bermasalah tidak boleh mundur selama pemeriksaan dugaan kasus sesuai pasal 5 ayat 6 Huruf C Peraturan BLN No.3 tahun 2020. 

"Selama pemeriksaan berlangsung, PNS tersebut tidak boleh mengundurkan diri, tetapi harus menunggu pemeriksaan selesai," kata Bima, dilansir dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Baca Juga: Ternyata Pacar Mario Bawa Kartu Pelajar David, Niatnya Dikembalikan Malah Terjadi Penganiayaan

Selain itu, kata dia, PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib diperiksa oleh atasan langsung dan dijatuhi hukuman berat usai diperiksa oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian/Menteri Keuangan).

Apabila hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran displin berat, katanya, maka dijatuhi hukuman  berat.

Yakni berupa pemecatan tidak horma, tidak bisa mundur begitu saja. 

"Pelanggaran disiplin berat adalah pelanggaran yang berdampak pada negara dan hukumannya bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya. 

Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo untuk Konfirmasi soal LHKPN dan Mobil Rubicon

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU