> >

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Bui, Sang Ayah Harap Anaknya Tetap di Polri: Dia Enggak Salah 100%

Hukum | 24 Februari 2023, 19:20 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Ayah Irfan harap sang anak tetap menjadi anggota Polri.  (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah terdakwa AKP Irfan Widyanto, Suryanto berharap putranya dapat kembali diterima di institusi Polri, usai divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Suryanto pun mengaku tengah menunggu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk putranya tersebut. Diketahui, Irfan merupakan satu-satunya terdakwa kasus obstruction of justice yang belum menjalani sidang kode etik.

Dia pun berharap Irfan Widyanto bisa tetap mengabdi di Polri. Pasalnya, menurut Suryanto, anaknya tidak salah 100 persen dalam kasus obstruction of justice tersebut.

"Mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni, kan," kata Suryanto seusai sidang vonis Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan, mana yang salah, mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya."

Suryanto juga menyebut, peraih Adhi Makayasa tersebut merupakan tulang punggung keluarga, dan memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil.

"Kembali (menjadi Polri) iya, dia kan anaknya masih tiga kecil-kecil, tuntutannya masih besar, kan. itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," jelasnya.

Baca Juga: Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Sujud di Kaki sang Ibu

Hal senada juga diucapkan Irfan Widyanto. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini berharap dapat tetap menjadi anggota Polri.

"Saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan seusai sidang vonis, Jumat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU