> >

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Hukum | 16 Februari 2023, 19:25 WIB
Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo, Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansya Yosua Hutabarat, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PS), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR). 

Informasi tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Kamis (16/2/2023). 

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto.

Menurut penjelasannya, pengajuan banding tersebut dilakukan Kuat pada Rabu (15/2/2023).

"Sedangkan (pengajuan banding) untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kata Kejagung soal Spekulasi KUHP Baru Dapat Untungkan Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut mendapat vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana Ferdy Sambo yang dituntut jaksa penjara seumur hidup, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana mati.

Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara, divonis dengan hukuman 20 tahun bui.

Hal yang sama juga diterima Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Dia sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman yang sama dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Richard Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut jaksa dengan 12 tahun bui.

Baca Juga: Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejagung: Inkrahlah Putusan Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU