Kompas TV nasional hukum

Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejagung: Inkrahlah Putusan Ini

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 15:35 WIB
tak-banding-vonis-1-tahun-6-bulan-richard-eliezer-kejagung-inkrahlah-putusan-ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan tak banding atas vonis ringan yang diatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan itu artinya putusan hakim kepada Richard Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Dia menuturka, jaksa tak mengambil upaya hukum banding atas vonis Richard Eliezer, salah satunya dikarenakan adanya sikap keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkan terdakwa berdasarkan keikhlasan.


 

"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujarnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti sikap Richard Eliezer yang jujur dan kooperatif selama persidangan bergulir di PN Jakarta Selatan.

Sehingga, jaksa pun menghormati putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan RIchard Eliezer, Ini Pertimbangannya

"Saya melihat putusan hakim ini di samping mengambil alih seluruh dakwaan JPU, hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut, sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menginginkan Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Atas vonis tersebut, tim penasihat hukum Richard Eliezer mengaku tidak akan mengajukan banding dan telah menerima putusan tersebut dengan ikhlas.

"Terkait vonis 1 tahun 6 bulan, kami pun dari tim penasihat hukum terima," kata penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Ronny menyebut, hal itu, sesuai dengan keinginan Richard Eliezer, yang memang dari awal sidang vonis kliennya dalam kondisi sudah mengikhlaskan dan menerima apapun putusan dari hakim.

"Dari kami target kami sebagai penasihat hukum, sudah sesuai. Terget kami, dari awal sudah kami sampaikan, ini adalah keputusan Richard apapun keputusan hari ini, kita akan terima ikhlas dan terima," ujarnya.

"Dan kita lihat tadi putusan majelis hakim, sesuai keinginan Ichad (Richard) dia ikhlas dan dia terima."

Baca Juga: Jokowi Respons Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x