Kompas TV nasional hukum

Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan RIchard Eliezer, Ini Pertimbangannya

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 14:41 WIB
jaksa-tak-ajukan-banding-atas-vonis-ringan-richard-eliezer-ini-pertimbangannya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. JPU memutuskan untuk tidak menyatakan banding atas vonis Richard Eliezer. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada Richard Eliezer.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana sikap tersebut diambil karena putusan tersebut dinilai sudah mewujudkan rasa keadilan yang dirasakan, baik dari korban maupun masyarakat. 

"Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Zumhana.

"Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substansif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui pemberitaan yang kami terima dan kami respons."

Lebih lanjut dia menjelaskan terkait pertimbangan-pertimbangan yang membuat pihaknya memutuskan untuk tidak banding atas putusan yang diterima Richard Eliezer.

Adapun diantaranya, permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat yang telah diterima.

Baca Juga: Pengacara: Terima Kasih Keluarga Yosua Sudah Maafkan Richard Eliezer, Ini Sangat Berarti

Pertimbangan lainnya adalah sikap Richard Eliezer yang telah berterus terang, kooperatif selama kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bergulir di persidangan.

"Jadi itu bahan pertimbangan juga bagi kejaksaan agung untuk tidak menyatakan banding," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Penasihat Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x