Kompas TV nasional hukum

Pengacara: Terima Kasih Keluarga Yosua Sudah Maafkan Richard Eliezer, Ini Sangat Berarti

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 16:42 WIB
pengacara-terima-kasih-keluarga-yosua-sudah-maafkan-richard-eliezer-ini-sangat-berarti
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) didampingi penasihat hukumnya, Ronny Talapessy (kanan).  (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah memaafkan kliennya.

Ronny Talapessy, salah satu penasihat hukum Richard Eliezer menyebut, sikap keluarga Brigadir Yosua tersebut ternyata menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam meringankan vonis Richard Eliezer. 

"Kami berterima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir yosua yang sudah memaafkan Richard Eliezer tadi masuk dalam pertimbangan putusan pengadilan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dikutip dari Breaking News, Kompas Tv.

"Sehingga kami mengucapkan banyak terima kasih, ini sangat berarti."

Lebih lanjut, Ronny juga menyambut baik putusan hakim kepada Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menginginkan Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

"Konsisten dan kejujuran Richard Eliezer dihargai dalam keputusan pengadilan ini," ujarnya.

Ronny menyebut, putusan hakim tersebut Richard Eliezer merupakan kemenangan wong cilik (orang kecil).

"Ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan orang kecil, wong cilik," tegasnya.

Baca Juga: Usai Divonis Ringan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang Mendukungnya

Pertimbangan Hakim dalam Vonis Richard Eliezer

Dalam sidang pembacaab putusan Richard Eliezer, majelis hakim mengutarakan hal-hal yang menjadi pertimbangan sehingga terdakwa pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono, menyebut hal yang meringankan Richard Eliezer adalah salah satunya adalah perbuatannya sudah dimaafkan oleh keluarga korban.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, status justice collaborator juga menjadi hal yang meringankan vonis Richard Eliezer. 

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” jelas dia. 

Sementara untuk pertimbangan yang memberatkan dalam vonis Richard Eliezer, hakim hanya menyebutkan satu hal, di mana Richard Eliezer tidak menghargai hubungan perkawanannya yang terjalin baik dengan  korban.

"Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab denga korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Alimin.

Baca Juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Vonis Bharada E: Saya Bangga Hakim Bisa Keluar dari Tekanan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x