> >

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Hukum | 16 Februari 2023, 19:25 WIB
Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo, Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Hal yang sama juga diterima Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Dia sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman yang sama dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Richard Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut jaksa dengan 12 tahun bui.

Baca Juga: Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejagung: Inkrahlah Putusan Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU