> >

Ini Sikap Polri terkait Vonis Mati Ferdy Sambo dan Penjara 18 Bulan Eliezer

Hukum | 16 Februari 2023, 07:00 WIB
Ekspresi Ferdy Sambo saat divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan sikap Polri terkait vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo dan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023) mengatakan, pihaknya selalu menghormati putusan pengadilan.

“Kami Polri selalu menghormati, menghargai, apa yang menjadi putusan hakim di pengadilan dalam proses pidana,” tuturnya menjawab pertanyaan tentang sikap Polri atas vonis keduanya.

“Keputusan itu ya kita hargai dan kita hormati, sesuai dengan asas diferensiasi fungsional, karena semua sudah memerankan perannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.”

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua

Saat ditanya mengenai langkah antisipasi yang akan dilakukan oleh Polri terkait vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, Dedi menyebut, secara umum tidak ada upaya antisipasi.

“Kalau langkah-langkah antisipasi, secara umum tidak ada.”

“Yang jelas, dari komitmen Bapak Kapolri dari awal, pengungkapan kasus ini harus diungkap secara terang benderang setransparan mungkin, dengan proses pembuktian secara ilmiah,” ucapnya.

Komitmen tersebut, lanjut Dedi, sudah dibuktikan sejak awal kasus ini bergulir hingga sidang dengan agenda pembacaan putusan.

“Vonis hari ini pun Polri betul-betul menghormati apa yang menjadi keputusan para hakim di pengadilan negeri tersebut.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU