> >

Ini Sikap Polri terkait Vonis Mati Ferdy Sambo dan Penjara 18 Bulan Eliezer

Hukum | 16 Februari 2023, 07:00 WIB
Ekspresi Ferdy Sambo saat divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

Ia menambahkan, dalam setiap kesempatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo senantiasa mengingatkan kepada seluruh personel Polri, bahwa pelanggaran sekecil apa pun pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan, pelanggaran, sekecil apa pun, pasti akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

“Ini komitmen Bapak kapolri,yang setiap saat beliau sampaikan dan ingatkan pada seluruh jajaran Polri,” ia menegaskan.

Oleh karena itu, lanjut Dedi, Polri harus betul-betul profesional dalam melaksanakan tugas, terlebih dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam dialog itu, Dedi juga menuturkan bahwa Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) akan segera menyidangkan Richard Eliezer.

Baca Juga: Inilah Momen Syukur dan Haru Pendukung Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis di Ruang Sidang PN Jaksel

“Memang sudah dijadwalkan, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar. Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” tuturnya.

Menurut Dedi, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer akan menjadi pertimbangan Propam untuk segera menggelar sidang etik.

Putusan dari majelis hakim tersebut dikatakannya sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu menunggu hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Saya rasa dari hasil putusan sidang pengadilan negeri yang diputuskan hari ini, sudah sebagai pertimbangan dari Propam untuk segera menggelar sidang kode etik.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU