> >

Gayus Lumbuun Nilai Amicus Curiae Tak Signifikan untuk Eliezer, Pengacara Beberkan Contoh Kasus

Hukum | 11 Februari 2023, 05:30 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Banjir dukungan terhadap terdakwa Richard Eliezer dinilai tidak berpengaruh secara signifikan terhadap putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan, jika hakim menganggap dukungan melalui amicus curiae atau teman pengadilan sebagai fakta yang benar, maka bisa saja menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.

Namun, Gayus mengingatkan, lembaga peradilan tidak sebatas memandang amicus curiae, tetapi ada ketentuan yang harus diperhatikan oleh hakim.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara sederhana, ada pendekatan yang dilakukan hakim dalam menjatuhkan vonis. Pertama, hakim mempunyai kewajiban untuk mempertimbangkan kebenaran, faktor filosofis dan sosiologis.

Baca Juga: Bela Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH UAJ Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta Selatan

Kedua, hakim wajib mempertimbangkan faktor yuridis.

Dalam pembentukan undang-undang (UU), ada peran akademisi, dan pembentuk UU pasti akan mempertimbangkan naskah akademik. 

"Amicus curiae ini kalau dikatakan signifikan (meringankan Richard), tidak," ujar Gayus di program Dua Arah KOMPAS TV "Bisakah Eliezer Divonis Ringan?", Jumat (10/2/2023).

Gayus menambahkan, dukungan melalui pengajuan amicus curiae bukan kali ini saja muncul. Di persidangan lain juga ada dukungan masyarakat terhadap tegaknya pengadilan.

Menurut Gayus, amicus curiae merupakan bentuk dukungan sosial, dan ini masuk dalam pertimbangan sosiologis.

Baca Juga: Alasan Pihak Akademisi Jadi Amicus Curiae untuk Keadilan Eliezer

"Apa saja yang digerakkan masyarakat itulah bentuk dari keadilan sosial. Amicus curiae itu di situ," ujar Gayus.

Di kesempatan yang sama, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan pengajuan amicus curiae dari sejumlah pihak merupakan harapan dari masyarakat luas. 

Bagi Ronny, perkara ini merupakan momentum dalam menegakkan hukum yang lebih baik dan menegakkan keadilan. 

"Ini momentum bagi justice collaborator. Ini bukan sekadar untuk Richard Eliezer, hal ini yang harus kita pahami bersama," ujar Ronny.

Baca Juga: Kata LPSK soal Dukungan untuk Richard Eliezer: Kami Beri Reward, Bukan Bela Pembunuh

Ronny menyebut, sebelum Richard, banyak kasus yang mendapat dukungan publik. Di antaranya kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni International pada 2009.

Di tingkat kasasi, dalam pertimbangannya, majelis hakim Mahkamah Agung menggunakan amicus curiae.

Kemudian, kasus Tempo melawan rezim Orde Baru, amicus curiae juga menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

"Amicus curiae ini adalah aspirasi dari masyarakat, bahkan ada guru besar hukum yang menyampaikan. Diharapkan, hakim melihat aspirasi dari masyarakat ini," ujar Ronny.

 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU