> >

Gayus Lumbuun Nilai Amicus Curiae Tak Signifikan untuk Eliezer, Pengacara Beberkan Contoh Kasus

Hukum | 11 Februari 2023, 05:30 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

"Apa saja yang digerakkan masyarakat itulah bentuk dari keadilan sosial. Amicus curiae itu di situ," ujar Gayus.

Di kesempatan yang sama, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan pengajuan amicus curiae dari sejumlah pihak merupakan harapan dari masyarakat luas. 

Bagi Ronny, perkara ini merupakan momentum dalam menegakkan hukum yang lebih baik dan menegakkan keadilan. 

"Ini momentum bagi justice collaborator. Ini bukan sekadar untuk Richard Eliezer, hal ini yang harus kita pahami bersama," ujar Ronny.

Baca Juga: Kata LPSK soal Dukungan untuk Richard Eliezer: Kami Beri Reward, Bukan Bela Pembunuh

Ronny menyebut, sebelum Richard, banyak kasus yang mendapat dukungan publik. Di antaranya kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni International pada 2009.

Di tingkat kasasi, dalam pertimbangannya, majelis hakim Mahkamah Agung menggunakan amicus curiae.

Kemudian, kasus Tempo melawan rezim Orde Baru, amicus curiae juga menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

"Amicus curiae ini adalah aspirasi dari masyarakat, bahkan ada guru besar hukum yang menyampaikan. Diharapkan, hakim melihat aspirasi dari masyarakat ini," ujar Ronny.

 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU