Kompas TV nasional hukum

Kata LPSK soal Dukungan untuk Richard Eliezer: Kami Beri Reward, Bukan Bela Pembunuh

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 14:28 WIB
kata-lpsk-soal-dukungan-untuk-richard-eliezer-kami-beri-reward-bukan-bela-pembunuh
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) menanggapi terbentuknya Aliansi Akademisi Indonesia. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan dukungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan karena mendukung pembunuh.

Namun, perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan aktor utama Ferdy Sambo disebut tidak akan mungkin terungkap tanpa kontribusi dan keberanian Richard Eliezer.

Demikian Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Kamis (9/2/2023).

“Jadi Richard adalah orang yang berada bersama penyidik, bersama jaksa, untuk membuktikan dakwaannya,” kata Edwin Partogi.

“Jadi yang harus dilihat kontribusinya mengungkap perkaranya itu, sehingga dia (Eliezer) dikasih reward, kita bukan bela pembunuh, kita bukan bela pembunuh.”

Edwin menegaskan, bagi LPSK, perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer terhadap Brigadir J meski atas perintah Ferdy Sambo tetap bisa dipidana.

Baca Juga: Ayah Baiquni Tidak Takut Hadapi Kekuatan Ferdy Sambo: Saya Dipercaya Bawa Senjata untuk Bela Diri

Namun dengan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam perkara ini, undang-undang memberikan tiga pilihan.

“Perbuatannya menurut LPSK tetap bisa dipidana, tetapi undang-undang kasih 3 pilihan, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau pidana yang paling ringan daripada terdakwa yang lainnya,” ujar Edwin.

“Ini yang bicara bukan Edwin, bukan LPSK, undang-undang. Untuk memberikan kepastian hukum bahwa seseorang yang bekerja sama dengan penyidik, membantu penyidik membuka perkara ada dikasih reward.”

Dalam dialog di Gaspol, Ronny Talapessy yang merupakan pengacara Richard Eliezer turut menyoroti narasi penuntut umum yang menyebut kliennya sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

Sebab selama proses persidangan, tidak sekali pun penuntut umum menyebut kata eksekutor kepada kliennya.

Baca Juga: Curahan Hati Ayah Baiquni Wibowo: Saya Sedih, Kariernya Tidak Sesuai Harapan Saya

“Yang menarik ini dalam proses persidangan tidak pernah muncul kata eksekutor, kok tiba-tiba di dalam tuntutan ada selip satu kata eksekutor, ini yang membuat jadi pertanyaan buat kita,” ujar Ronny.

“Kita melihat fakta persidangan tembakan yang mematikan itu di kepala, bukan di dada, karena kita sudah menanyakan ke ahli forensik.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.