> >

Sidang Vonis Hendra Kurniawan 23 Februari 2023, Sama dengan Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin

Hukum | 9 Februari 2023, 17:57 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan, saat membacakan aturan penyelidikan Propam Polri ketika menjadi saksi di sidang Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Pengacara: Tidak Didukung Hendra Kurniawan, Arif Rachman Dilema Moral Lawan Perintah Ferdy Sambo

“Mengembalikan nama baik dan memulihkan hak-hak terdakwa Hendra Kurniawan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, membebankan biaya perkara ini kepada negara.”

Untuk diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Selain itu, Hendra juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU