Kompas TV nasional hukum

Pengacara: Tidak Didukung Hendra Kurniawan, Arif Rachman Dilema Moral Lawan Perintah Ferdy Sambo

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 15:44 WIB
pengacara-tidak-didukung-hendra-kurniawan-arif-rachman-dilema-moral-lawan-perintah-ferdy-sambo
Terisak. Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden Paminal Divpropam Polri, menyebut dirinya sempat membohongi Ferdy Sambo tentang pemusnahan laptop berisi rekaman CCTV. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso sebut kliennya mengalami dilema moral melawan saat diperintah Ferdy Sambo menghancurkan barang bukti copy rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga.

Sebab, Hendra Kurniawan, pimpinan Arif Rachman Arifin di Biro Paminal Divisi Propam Polri tidak memberikan dukungan tapi justru tekanan.

Demikian Marcella Santoso dalam duplik yang dibacakan untuk Arif Rachman Arifin pada sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

“Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk melanjutkan laporan terdakwa Arif Rachman Arifin kepada atasan Saksi Ferdy Sambo (Kapolri),” ucap Marcella.

“Namun, (Hendra Kurniawan) malah melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo dan menempatkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam keadaan sulit hingga tertekan.”

Baca Juga: Pengacara: Tidak Ada Penyidik Cari Rekaman CCTV Brigadir J Tewas, Terungkap karena Arif dan Baiquni

Akibatnya, sambung Marcella, Arif yang ketika itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri hilang kepercayaan diri dan dilema moral untuk mengambil tindakan melawan perintah Saksi Ferdy Sambo.


 

“Karena tidak adanya faktor dukungan (belongin),” kata Marcella.

Oleh karena itu, Marcella berharap tindakan kliennya dapat dipahami sebagai bentuk kompromi antara kepatuhan dan bentuk menolak perintah atasan.

Terlebih dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo berperan mengungkapkan situasi sesungguhnya posisi Ferdy Sambo sebelum Brigadir J tewas di rumah Duren Tiga.

“Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin harus dipahami sebagai suatu kompromi antara kepatuhan dan bentuk menolak perintah atasan berdasarkan logika dan nurani serta hal tersebut justru menunjukkan ketiadaan mens rea,” ujar Marcella.

Baca Juga: Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Putus Bebas Arif Rachman di Sidang Vonis 23 Februari 2023

Untuk diketahui, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin dituntut penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan.

Selain itu, bekas Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri tersebut juga dikenakan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x