> >

Sidang Vonis Hendra Kurniawan 23 Februari 2023, Sama dengan Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin

Hukum | 9 Februari 2023, 17:57 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan, saat membacakan aturan penyelidikan Propam Polri ketika menjadi saksi di sidang Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menjadwalkan sidang vonis Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, pada 23 Februari 2023.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad setelah penasihat hukum Hendra membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

“Dengan demikian tiba saatnya bagi majelis hakim untuk menyusun putusan. Untuk itu, sidang akan ditunda di tanggal 23 Februari 2023 ya, agendanya untuk putusan,” ucap Ahmad.

Sebagai informasi, sidang vonis Hendra Kurniawan digelar di hari yang sama dengan sidang vonis untuk dua terdakwa lainnya yaitu Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Penasihat hukum Hendra sebelumnya memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan yang disampaikan dalam dupliknya.

Baca Juga: Agus Nurpatria Divonis 23 Februari 2023, Penasihat Hukum Mohon Hakim Putuskan Bebas

“Menerima pembelaan dari penasihat hukum Hendra Kurniawan. Yang kedua, menyatakan Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap penasihat hukum Hendra.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 juncto pasal 33 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.”

Tidak hanya itu, penasihat hukum memohon kepada hakim untuk membebaskan Hendra Kurniawan dari segala ketentuan dan tuntutan hukum.

“Memerintahkan untuk mengeluarkan dengan segera setelah putusan perkara pidana a quo dibacakan,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU