> >

Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo, Langsung Ditahan

Hukum | 7 Februari 2023, 16:38 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. (Sumber: Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Penetapan dan penahanan terhadap tersangka berinisal IH, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut dilakukan Senin (6/2/2023).

“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (7/2/2023).

Ia menjelaskan, penahanan terhadap terangka IH tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo: Kejagung Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu

Dalam kasus ini, lanjut dia, IH berperan secara bersama-sama melakukan permufaktan jahat dengan tersangka AAL.

“Bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL.” 

“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.”

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU