> >

Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo, Langsung Ditahan

Hukum | 7 Februari 2023, 16:38 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. (Sumber: Kejagung)

Selain menetapkan IH sebagai tersangka, sebelumnya sudah ada empat tersangka lain, yakni AAL, GMS, YS, dan MA.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (6/2/2023), mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya.

Baca Juga: Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Kelima saksi itu adalah Florintina Yunita selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi; Chen Min selaku CEO PT Huawei Tech Investment, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Huang Liang selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan Deng Mingson selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," jelas Ketut, dikutip dar Antara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU