Kompas TV nasional hukum

Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo: Kejagung Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu

Kompas.tv - 6 Februari 2023, 21:55 WIB
kasus-dugaan-korupsi-bts-4g-kominfo-kejagung-kembali-periksa-dirjen-anggaran-kemenkeu
Ilustrasi tower BTS 4G. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwarta (IR) kembali diperiksa Kejagung untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kominfo. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta (IR) kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (6/2/2023), mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya.

Kelima saksi itu adalah Florintina Yunita selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi; Chen Min selaku CEO PT Huawei Tech Investment, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Huang Liang selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan Deng Mingson selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," jelas Ketut, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo, Ketiga Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Salemba!

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut."

Sebagai informasi, Isa Rachmatarwarta sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada Selasa (31/1/2023) bersama delapan saksi lainnya, salah satunya Liang Weiqi, Direktur Utama PT ZTE Indonesia.

Diketahui pula, Liang Weiqi merupakan satu dari 23 saksi yang dicekal bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo: AAL, GMS, & YS


 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x