> >

ICW Desak Mahkamah Kehormatan Bongkar Skandal Perubahan Putusan MK

Update | 7 Februari 2023, 16:29 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) berani membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan MK dalam kaitan syarat pemberhentian Hakim Konstitusi

Sebab menurut ICW, skandal perubahan putusan MK bukan hanya melanggar etik tapi juga pidana.

Demikian Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

“ICW mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk berani membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kaitan dengan syarat pemberhentian Hakim Konstitusi,” ucap Kurnia.

“Peristiwa ini layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK. Selain itu, jika benar, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana.”

Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh

Menurut Kurnia, jika proses pemeriksaan Mahkamah Kehormatan MK menemukan ada Hakim Konstitusi yang terlibat, maka tidak ada pilihan lain selain sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap Pelaku.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Kurnia.

Kurnia lebih lanjut mengatakan, ICW meyakini pelaku skandal perubahan putusan MK bukan hanya satu orang tapi berkomplot.

“Merujuk pada rentetan skandal ini, ICW yakin bahwa pelakunya tidak hanya satu orang, melainkan berkomplot,” ujar Kurnia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU