> >

ICW Desak Mahkamah Kehormatan Bongkar Skandal Perubahan Putusan MK

Update | 7 Februari 2023, 16:29 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

“Besar kemungkinan ada relasi kuasa, baik antara yang melakukan dan yang menyuruh melakukan. Lebih jauh lagi, ICW menduga ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari skandal ini.”

Untuk itu, Kurnia menegaskan kepada Mahkamah Kehormatan MK untuk mengungkap tiga hal buntut skandal perubahan putusan MK.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

“Pertama, siapa yang melakukan perubahan bunyi putusan MK. Kedua, siapa yang menyuruh melakukan. Ketiga, apa motif di balik skandal ini,” tegas Kurnia.

Penting untuk diperhatikan, sambung Kurnia, Pasal 15 UU MK telah menegaskan bahwa syarat menjadi Hakim Konstitusi diantaranya harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta bersikap negarawan.

Atas dasar itu, jika ada Hakim MK yang terlibat dalam skandal ini, maka dirinya sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

“Sebab, secara sengaja mengubah putusan persidangan adalah perbuatan tercela secara etik, berdimensi pidana, dan amat memalukan,” kata Kurnia.

“Jika tidak diusut tuntas, skandal ini akan semakin mendagradasi citra MK di tengah masyarakat.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU