Kompas TV nasional hukum

Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh

Kompas.tv - 7 Februari 2023, 12:51 WIB
paman-ferdy-sambo-berharap-hakim-beri-putusan-berimbang-untuk-keponakannya-nggak-ada-niat-bunuh
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Amsal Tampetondok, paman dari terdakwa Ferdy Sambo, berharap Hakim memberi putusan yang berimbang.

Sebab menurut Amsal, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup merupakan tuntutan yang berlebihan.

Pernyataan itu disampaikan Amsal di Program Ni Luh di KOMPAS TV, Senin (6/2/2023).

“Saya akan bicara selaku orangtua, karena Bapaknya Ferdy Sambo sudah tidak ada dan saya paman langsung. Dari jaksa penuntut maupun dari hakim,  saya mohon agar supaya dalam putusan nanti itu berimbanglah dalam mengambil keputusan,” ucap Amsal.


“Karena begitu besar, PC (Putri Candrawathi) sudah korban, kemudian di-bully, kemudian gelombang besar masuk, bagaimana perasaan seorang Ferdy Sambo dan seorang Putri, dicaci, difitnah, dan segala macamlah,” katanya. 

Amsal juga mengatakan setengah bertanya, apakah mungkin seorang suami yang tahu istrinya diperkosa, tidak akan emosi.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

Apalagi, katanya Ferdy Sambo merupakan orang dari Sulawesi Selatan yang memiliki budaya siri na pacce.

“Kami ini orang Sulsel, itu adalah siri, itu harkat martabat saya, saya korbankan demi keluarga saya,” kata Amsal.

Atas dasar itu, Amsal pun berharap penuntut umum dan hakim dapat melihat hubungan sebab akibat untuk menilai keponakannya. 

“Karena begitu teriris Ferdy Sambo, ini yang dia pertaruhkan sehingga terjadi, sebenarnya enggak ada (niat), siapa yang niat mau membunuh? Enggak ada,” ucap Amsal.

Sebagaimana diberitakan, penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup untuk pasal 340 KUHP yang didakwakan.

Tuntutan penuntut umum, ditegaskan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan bagi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pesan Djoko Sarwoko untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo: Mudah-mudahan Mereka Tahan Guncangan

“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x