> >

Soal Perintah Ferdy Sambo Melanggar Norma Hukum, Jaksa: Dalam Aturan, Hendra Kurniawan Boleh Menolak

Hukum | 6 Februari 2023, 17:10 WIB
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Nonaktif Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Hendra Kurniawan boleh menolak perintah Ferdy Sambo yang melanggar norma hukum.

Pernyataan itu disampaikan penuntut umum untuk menanggapi pernyataan penasihat hukum Hendra Kurniawan yang kerap mengatakan jika keterlibatan kliennya dikarenakan perintah Ferdy Sambo.

Demikian Jaksa Penuntut Umum merespons nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Terdakwa Hendra Kurniawan dalam replik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (6/2/2023).

“Di dalam Pasal 6 ayat 2 setiap pejabat polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan dan melaporkannya kepada atasan,” ujar Jaksa.

“Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.”

Baca Juga: Jaksa Ogah Tanggapi Curhat Hendra Kurniawan 4 Halaman soal Kariernya: Itu Tidak Terkait Alat Bukti

Tidak hanya menolak, penuntut umum juga mengatakan Terdakwa Hendra Kurniawan sepatutnya melaporkan perintah Ferdy Sambo yang bertentangan dengan norma hukum kepada atasan.

“Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi pemerintah. Berdasarkan pasal tersebut jelas juga bahwa bawahan boleh untuk menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum,” ujar Jaksa.

 

“Bahkan jika perintah itu melanggar norma hukum, maka bawahan harus melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi dari pemberi perintah untuk mendapatkan perlindungan. Sehingga jelaskan dalam keputusan tidak semua perintah atasan kepada bawahan harus dilaksanakan oleh bawahan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU