Kompas TV nasional hukum

Jaksa Ogah Tanggapi Curhat Hendra Kurniawan 4 Halaman soal Kariernya: Itu Tidak Terkait Alat Bukti

Kompas.tv - 6 Februari 2023, 16:25 WIB
jaksa-ogah-tanggapi-curhat-hendra-kurniawan-4-halaman-soal-kariernya-itu-tidak-terkait-alat-bukti
Hendra Kurniawan, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menolak untuk menanggapi kisah hidup terdakwa Hendra Kurniawan yang dituangkan dalam 4 lembar nota pembelaan atau pleidoinya.

Demikian Jaksa Penuntut Umum merespons nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dalam replik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (6/2/2023).

“Bahwa setelah kami penuntut umum menerima, membaca, dan memahami apa yang disampaikan oleh terdakwa dalam pembelaan pribadinya,” kata Jaksa.

“Pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak 4 lembar tersebut hanya memuat tentang kisah perjalanan hidup dan karir terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol pada tahun 1975 hingga menjadi Karopaminal.”

Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum juga tolak menanggapi pembelaan Terdakwa Hendra Kurniawan yang mengatakan keterlibatannya terjadi karena menjalankan kewenangan sesuai SOP yang diatur oleh institusinya.

Baca Juga: Jaksa: Pleidoi Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Tidak Punya Argumentasi Hukum Terkait Perkara

“Juga dalam pembelaan terdakwa pada pokok juga menyampaikan terkait atas perbuatan yang dilakukannya dalam perkara Aquo adalah menjalankan kewenangan sesuai SOP yang diatur oleh institusi,” ujar Jaksa.

“Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan karernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapi karena apa yang disampaikan oleh terdakwa bukan terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan dan kami tuntut pada persidangan sebelumnnya.”


 

Oleh karena itu, Jaksa pun dalam repliknya memohon kepada majelis hakim untuk memutus hukuman bagi Terdakwa Hendra Kurniawan sebagai mana tuntutan JPU.

“Atas pertimbangan tersebut, maka kami mohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan sebagai dasar yang kuat untuk menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan aquo,” ujar JPU.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Hendra Kurniawan didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penangkapan.

Selain itu, Terdakwa Hendra Kurniawan juga dituntut denda ganti rugi senilai Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x