> >

Jaksa Tolak Pleidoi Anak Buah Ferdy Sambo, Minta Hakim Tetap Vonis Arif Rachman 1 Tahun Penjara

Hukum | 6 Februari 2023, 14:17 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin  mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasihat hukumnya.

JPU pun meminta majelis hakim untuk memutus Arif Rachman Arifin sesuai tuntutan yang telah disampaikan Jaksa.

Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang replik untuk menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan pleidoi terdakwa Arif Rachman beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.

“Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah

Selanjutnya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Arif Rachman.

Kemudian memutus Arif Rachman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum.

“JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata Jaksa.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU