> >

Jaksa Tolak Pleidoi Anak Buah Ferdy Sambo, Minta Hakim Tetap Vonis Arif Rachman 1 Tahun Penjara

Hukum | 6 Februari 2023, 14:17 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin  mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Jumat 27 January 2023,” ujar jaksa.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Arif Rachman Arifin didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Baiquni: Sejarah akan Mencatat Ferdy Sambo Pimpinan yang Bawa Petaka untuk Anak Buah dan Keluarganya

Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan.

Selain itu, Terdakwa Arif Rachman Arifin juga dituntut denda ganti rugi senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU