> >

BPOM Setop Peredaran Praxion, Diminum Pasien Gagal Ginjal, Lalu Meninggal

Kesehatan | 6 Februari 2023, 14:12 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, saat ini tim gabungan sedang memeriksa penyebab meninggalnya seorang anak akibat gagal ginjal akut di Jakarta. Anak tersebut diketahui sempat mengonsumsi obat dengan merek Praxion sebelum menunjukkan gejala gagal ginjal.

Syahril menyatakan,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan. Meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung,

“Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela),” kata Syahril dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Ditemukan Lagi, Kemenkes Terbitkan Surat Kewaspadaan

Syahril menjelaskan, BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

 

Sebelumnya, satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Baca Juga: DPRD DKI Sebut Wisma Atlet Jadi Sarang Kuntilanak, Pengamat: Jangan Dialihfungsi Jadi Rusun

Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa. Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil.

“Pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Syahril.

Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek. Yakni anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.

Pada tanggal 30 Januari mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas. Pada tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. Pada tanggal 2 Februari dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Baca Juga: Urbanisasi ke Jakarta Naik, Heru Budi: DKI Punya RS Bagus, Bansosnya Ada 17

“Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA baru yang dilaporkan. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog,  para Guru besar dan Puslabfor Polri melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut,” tutur Syahril. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU