> >

Sidang Vonis Richard Eliezer 15 Februari 2023, Ronny: Kami Mohon Hakim Putuskan Tidak Dapat Dipidana

Hukum | 2 Februari 2023, 17:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu seusai penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy, membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Baik demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari replik penuntut umum, selanjutnya, karena ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan dilakukan 15 Februari 2023,” ucap Hakim Wahyu.

Sebelumnya saat membacakan duplik, Ronny menyatakan tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacanya.

Baca Juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Presenden Buruk bagi Justice Collaborator

Oleh karena itu, menurut dia, dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik, harus dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat.

“Oleh karena duplik penasihat hukum terdakwa sangat beralasan menurut hukum, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak replik yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2023,” kata Ronny.

Tidak hanya itu, dia juga meminta hakim mengabulkan pleidoi yang amarnya menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat di pidana karena terdapat alasan penghapus pidana.

“Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechtvervolging). Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ronny Talapessy.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU