> >

Sidang Vonis Richard Eliezer 15 Februari 2023, Ronny: Kami Mohon Hakim Putuskan Tidak Dapat Dipidana

Hukum | 2 Februari 2023, 17:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 13 Februari 2023, Sama dengan Jadwal Ferdy Sambo

Selain itu, dia meminta hakim untuk memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Ronny juga meminta hakim menetapkan agar barang bukti berupa KTP atas nama Richard Eliezer, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Ronny.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU