> >

Mahfud MD Percaya Hakim Bisa Baca Denyut Keadilan Publik untuk Vonis Ferdy Sambo Cs

Hukum | 1 Februari 2023, 12:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan untuk memutus vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Demikian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

“Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan oleh Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat,” ucap Mafud MD.

Oleh karena itu, Mahfud MD menuturkan publik sepatutnya tidak boleh mengatakan Kejaksaan Agung atau penuntut umum sidang Ferdy Sambo Cs bersalah.

Sebab bagi Mahfud MD, Kejaksaan Agung sudah memberikan tuntutan secara profesional kepada 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jadi kita tidak boleh mengatakan Kejaksaan salah, menurut saya Kejaksaan sudah profesional,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Jokowi soal Reshuffle Kabinet: Yang Jelas Hari Ini Rabu Pon

Di samping itu, lanjut Mahfud, hakim dalam penanganan perkara juga tidak terikat semata-mata oleh pendapat jaksa penuntut umum.

Menurut Mahfud, hakim juga akan menggunakan logikanya dan tentu logika publik dalam memutus hukuman bagi para terdakwa.

“Hakim tidak terikat semata-mata pada jaksa, juga bisa terikat pada logikanya sendiri begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik tentang keadilan, ya serahkan saja kepada hakim apapun nanti keputusannya ya,” kata Mahfud.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU