> >

Ketika Perselingkuhan Perwira Polda Metro Jaya Terbongkar gara-gara Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur

Hukum | 31 Januari 2023, 20:57 WIB
Nur, penumpang Audi, mobil yang diduga menabrak Selvi Amalia, seorang mahasiswa Unsur hingga meninggal dunia. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kecelakaan yang menimpa seorang mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraini ternyata berujung pada terbongkarnya dugaan perselingkuhan perwira Polda Metro Jaya.

Adapun mahasiswi Selvi Amalia tewas karena ditabrak oleh mobil Audi A6 yang saat itu masuk dalam iring-iringan kendaraan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Usut Kecelakaan Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia, Polda Jabar Ogah Kaitkan dengan Skandal Kompol D

Belakangan diketahui, mobil Audi A6 itu ternyata dikemudikan oleh pria bernama Sugeng Guruh yang merupakan sopir dari penumpang wanita bernama Nur (23).

Sedangkan Nur yang diperiksa penyidik kepolisian saat itu mengaku sebagai istri dari perwira Polri yang ada dalam salah satu mobil iring-iringan Polda Metro Jaya tersebut.

Nur mengaku mobil Audi A6 warna hitam yang ditumpanginya itu merupakan milik suaminya. Ia mengaku memakai mobil itu karena mobil yang biasa dipakainya sedang diperbaiki.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," kata Nur kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023).

Dari pengakuannya, Nur mengatakan mobil tersebut baru ia gunakan tiga kali. Adapun keperluan Nur datang ke Cianjur waktu itu karena sudah janjian dengan sang perwira yang saat itu menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi

"Saya sudah janjian, saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak. Pertama janji ketemu di tempat makan Alam Sunda," ucap Nur.

"Saya telepon suami kalau saya sudah sampai, lalu tidak lama suami saya iring-iringan, lalu saya telponan sama suami saya, ikut ya, ya udah iya ikut, tutup jendelanya."

Setelah mendapat izin dari suaminya, Nur langsung ikut dalam iring-iringan Polda Metro Jaya yang saat itu sedang melakukan pengembangan kasus pembunuhan Wowon CS di Ciranjang.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," katanya.

Pernyataan Nur itu pun kemudian ditanggapi oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Doni membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh Nur.

Baca Juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Respons Pembentukan TPF: Usut Tuntas

Doni mengatakan, Nur bukanlah istri perwira polisi yang ada dalam iring-iringan Polda Metro Jaya itu. Nur hanyalah seorang teman dari perwira tersebut.

"Nur bukan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," kata Doni.

Menurut Doni, ketika terjadi insiden kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia, Nur disebut duduk di bangku depan kiri mobil Audi A6 warna hitam itu.

"Penumpang itu bukanlah istri dari anggota polisi, tapi hanya seorang teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi tersebut," ucapnya.

Saat ada iring-iringan kendaraan polisi, kata Doni, Nur memerintahkan Sugeng masuk rombongan kendaraaan polisi yang akan menuju ke lokasi pembunuhan berantai Wowon Cs itu.

Baca Juga: Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ternyata Baru Kerja Seminggu Jadi Sopir

"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian rombongan patwal karena pengemudi merasa jika majikannya kenal dengan salah seorang anggota polisi yang ada di rombongan tersebut," ujar Doni.

"Makanya, tersangka ini langsung masuk rangkaian tanpa izin."

Selain Kapolres Cianjur, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga angkat bicara terkait pengakuan Nur itu.

Trunoyudo mengatakan, Nur diduga merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya yang belakangan diketahui berinisial Kompol D.

"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan itu, kata Trunoyudo, kemudian didalami oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kompol D Diduga Selingkuh Sejak April 2022 dengan Penumpang Audi yang Tabrak Selvi Amalia

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, Kompol D ternyata memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan, yang dimulai sejak April 2022.

Atas pelanggaran etik tersebut, kata Trunoyudo, Kapolri Jendral Listyo Sigit meutuskan melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan penempatan khusus atau patsus terhadap Kompol D selama 21 hari.

"Dalam hal ini pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas yaitu untuk saat ini dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Kompol D Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Kena Patsus 21 Hari

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU