> >

Hari Ini Giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hadapi Sidang Replik

Hukum | 30 Januari 2023, 06:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, akan menjalani sidang replik di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Senin (30/1/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang akan mendengarkan jawaban jaksa atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan pada pekan sebelumnya.

“Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pledoi Putri Candrawathi dan Eliezer, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Pakar Gestur Ungkap Ekspresi Richard Eliezer di Sidang Pleidoi: Dia Berusaha Tutupi Kesedihannya

Menurut laporan jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda, sidang replik ini akan dibuka pukul 10.00 WIB. Menilik jalannya persidangan pada pekan sebelumnya, sidang akan dimulai oleh Putri Candrawathi, diikuti oleh Richard Eliezer.

Jumat (27/1/2023), sidang replik sudah digelar untuk menanggapi pledoi terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kini, giliran Putri dan Eliezer.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, sementara Richard Eliezer 12 tahun.

 

Putri dan Eliezer pada Rabu lalu sudah membacakan nota pembelaan masing-masing. Istri Ferdy Sambo itu menekankan beberapa hal dalam pembelaannya, termasuk mengungkapkan perasaan yang merasa dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada.

Putri juga menceritakan pelecehan yang dilakukan Yosua serta mengaku mengalami trauma mendalam dan malu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU