> >

Buruan! 5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sosial | 29 Januari 2023, 09:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2023. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 kembali diadakan di beberapa wilayah di Indonesia. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 kembali diadakan di beberapa wilayah di Indonesia.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang dimaksudkan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar. 

Bagi yang ikut pemutihan pajak kendaraan ini, tidak perlu pusing dengan tunggalan karena denda pajak digratiskan dan bisa langsung membayar pokok PKB saja.

Jangan lupa manfaatkan program pemutihnan pajak 2023 ini untuk menghindari kedaraan bodong akibat mati pajak 2 tahun yang kebijakannya akan segera diberlakukan.

Berikut 5 wilayah yang adakan Pemutihan Pajak 2023:

1. Riau

Pemerintah Provinsi Riau akan membuka program pemutihan pajak 2023 yang rencananya dibuka Februari mendatang.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini: Buka di 3 Wilayah, Biaya Enggak Sampai Rp100 Ribu

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).

Terkait pemutihan ini, Pemprov Riau sedang dalam proses mempersiapkan administrasi,  termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

2. Jambi

Bagi yang berdomisili di Provinsi Jambi dan telat membayar pajak, bisa manfaatkan program pemutihan pajak 2023. Di antaranya, jika pajak mati di atas 15 tahun cukup membayar 2 tahun saja.

Melansir akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak di Jambi ini digelar mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.

Program pemutihan pajak tersebut meliputi beberapa diskon pajak, mulai dari pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU