> >

Buruan! 5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sosial | 29 Januari 2023, 09:30 WIB

Lalu pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.

Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.

3. Sidoarjo

Pemerintah Provinsi Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Heboh Penipuan Undangan Nikah Bisa Bobol Rekening, Ini Cara Cek HP Disadap atau Tidak

Mengutip dari akun Instagram @bppd.sidoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Dari informasi di akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:

  • Penghapusan denda pajak parkir
  • Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Penghapusan denda BPHTB
  • Penghapusan denda pajak hotel
  • Penghapusan denda pajak restoran
  • Penghapusan denda pajak hiburan
  • Penghapusan denda pajak reklame
  • Penghapusan denda pajak air dan tanah
  • Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN)

4. Aceh

Program pemutihan kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka menunggak di atas 3 tahun diharuskan hanya membayar pajak pokok 3 tahun saja tanpa biaya denda.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Adapun program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

 

5. Sulawesi Barat

Pemutihan pajak motor 2023 di Sulawesi Barat dimulai 12 Januari hingga 5 Maret 2023 mendatang.

Dikutip dari akun Instagram @bpkpdsulbar, program pemutihan pajak motor 2023 ini memberikan dua keringanan untuk penunggak pajak motor.

Program pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar meliputi:

  • Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU