Mabes Jawab Isu Ada Internal Polri Ingin Vonis Ferdy Sambo Tak Maksimal: Ditindak Propam dan Itwasum
Hukum | 27 Januari 2023, 07:44 WIBBaca Juga: IPW: Satgasus Melobi Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Maksimal dan Tak Merasa Ditinggalkan
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa ada isu merebak soal internal Polri agar tidak menghendaki jika Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Sugeng, jika Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal maka ia dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.
“Di dalam yang saya mendengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023).
Adapun Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terakhir, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/kompas.com