Kompas TV nasional hukum

IPW: Satgasus Melobi Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Maksimal dan Tak Merasa Ditinggalkan

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 06:00 WIB
ipw-satgasus-melobi-agar-ferdy-sambo-tidak-dihukum-maksimal-dan-tak-merasa-ditinggalkan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (25/1/2023) mengaku memperoleh informasi bahwa pihak yang berupaya melakukan lobi pada kasus pembunuhan Brigadir J merupakan mantan Satgassus. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku memperoleh informasi bahwa pihak yang berupaya melakukan lobi pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan mantan anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.

Pernyataan Sugeng tersebut disampaikan menjawab pertanyaan tentang pihak yang berpotensi melakukan lobi pada kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut.

“Jadi yang saya dengar ya, tapi saya tidak mau sebut ya. Saya dapat informasi itu, dia juga tersebut sebagai salah satu mantan Satgasus (Merah Putih),” kata Sugeng dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

“Dalam 421 orang itu, dia salah satunya.”

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan, Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer Bahas Status 'Penguak Fakta'!

Sugeng mengaku dirinya mendengar ada nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang melobi, namun ia belum mau membeberkan karena belum melakukan pendalaman.

“Bahwa ada yang melobi itu, saya mendengar dan ada disebut nama.”

“Saya kan belum melakukan pendalaman. Kalau saya sudah cukup melakukan pendalaman, saya buka. Saya juga tidak mau keliru, gitu,” ucapnya.

Dalam diskusi itu, Sugeng juga menuturkan, ia mendapatkan informasi bahwa pihak internal Polri tidak menghendaki Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal.

“Di dalam yang saya mendengar, internal enggak menghendaki juga Sambo mendapatkan hukuman maksimal, internal kepolisian.”

Sebab, jika Ferdy Sambo merasa ditinggalkan dan merasa kecewa, bisa saja ia kemudian membuka hal-hal yng dia ketahui.

“Kalau terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal, dan merasa 'ditinggalkan', dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki.”

“Indikasinya kan dalam proses pemeriksaan kan soal LHP 7 April itu kan keluar, kemudian saat dikonfirmasi dalam persidangan, dia dan Hendra membenarkan,” lanjut Sugeng.

Baca Juga: Lagi Soal Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tanya Mahfud Md, Beliau Kan Serba Tahu

Tetapi, lanjut dia, beberapa waktu kemudian, saat dikonfirmasi seusai persidangan, Sambo mengatakan dirinya tidak lagi berwenang menangani hal itu.

“Kalau dalam analisis saya itu, menyatakan tidak berwenang, itu ada pembicaraan supaya ‘Anda tidak bicara lagi’, atau dia memberi sinyal.”


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x