> >

Pengamat: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Tidak akan Dihukum Maksimal, Bukti Tidak Terungkap

Hukum | 26 Januari 2023, 13:20 WIB
Bambang Rukminto menyebut pengaruh Irjen Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri mengakar sampai ke daerah-daerah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sehingga perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terungkap dan mematahkan skenario Ferdy Sambo.

“Kemudian terkait dengan rekaman CCTV, kalaupun dirusak memang ada upaya untuk scientific crime investigation bisa mengembalikan rekaman itu,” ucap Bambang Rukminto.

Baca Juga: Ahli Pidana Saat Ferdy Sambo Cs Minta Dihukum Bebas: Tidak Bisa, Ada yang Tewas Harus Tanggungjawab

“Tapi kan seharusnya ada yang dirusak itu apa kemudian proses mengembalikan apa itu juga terungkap dalam persidangan ini. Tapi fakta-faktanya saya nyaris tidak melihat adanya bukti-bukti hanya kesaksian-kesaksian saja.”

Untuk diketahui, keenam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang akan segera mendengarkan tuntutan hukum dari JPU adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU