> >

Pengamat: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Tidak akan Dihukum Maksimal, Bukti Tidak Terungkap

Hukum | 26 Januari 2023, 13:20 WIB
Bambang Rukminto menyebut pengaruh Irjen Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri mengakar sampai ke daerah-daerah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak akan dihukum maksimal oleh hakim.

Sebab, kata Bambang Rukminto, bukti-bukti yang memberatkan bagi 6 terdakwa kasus pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak cukup kuat.

Hal tersebut disampaikan Bambang Rukminto dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023).

“Kalau saya mau lihat prosesnya memang jauh dari harapan ya, karena bukti-bukti terkait dengan tindak pidananya sendiri nyaris juga tidak terungkap dalam sidang, hanya saksi-saksi saja,” kata Bambang Rukminto.

 

“Itu pun kesaksian terkait dengan prosedural, ini yang mungkin nanti menjadi bahan pertimbangan Hakim sehingga mereka para pelaku ini, para terdakwa ini akan diberikan sanksi yang tidak maksimal.”

Baca Juga: Lima Terdakwa Perkara Tewasnya Brigadir J Kompak Minta Dibebaskan, Lantas Siapa yang Tanggungjawab?

Bambang Rukminto pun menjelaskan terkait pembuktian yang nyaris tidak terungkap dalam tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Satu di antaranya adalah, tidak jelas apa yang dirusak dalam kasus perintangan penyidikan.

“Fakta-faktanya, yang dirusak apa? Barangnya apa? itu kan juga nyaris tidak ada, tidak dihadirkan Jaksa juga,” ujar Bambang Rukminto.

Bukan hanya itu, sambung Bambang Rukminto, perihal CCTV yang kalau pun dirusak ternyata ada upaya untuk mengembalikan rekaman itu.

Sehingga perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terungkap dan mematahkan skenario Ferdy Sambo.

“Kemudian terkait dengan rekaman CCTV, kalaupun dirusak memang ada upaya untuk scientific crime investigation bisa mengembalikan rekaman itu,” ucap Bambang Rukminto.

Baca Juga: Ahli Pidana Saat Ferdy Sambo Cs Minta Dihukum Bebas: Tidak Bisa, Ada yang Tewas Harus Tanggungjawab

“Tapi kan seharusnya ada yang dirusak itu apa kemudian proses mengembalikan apa itu juga terungkap dalam persidangan ini. Tapi fakta-faktanya saya nyaris tidak melihat adanya bukti-bukti hanya kesaksian-kesaksian saja.”

Untuk diketahui, keenam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang akan segera mendengarkan tuntutan hukum dari JPU adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU