> >

Status JC dan Korban Kekerasan Seksual Jadi Bahan Pertimbangan Pleidoi Richard dan Putri

Hukum | 25 Januari 2023, 07:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hibnu menilai, dalam pleidoinya Putri bakal mengulang kembali dirinya adalah korban kekerasan seksual sebagai latar belakang terjadinya peristiwa penembakan terhadap Yosua.

Putri diyakini juga akan mematahkan penilaian JPU soal dugaan perselingkuhan. 

Namun Hibnu menyatakan pembuktian JPU dan putusan hakim nantinya akan melihat tindak pidana bukan motif dari tindak pidana tersebut. 

"Akan mematahkan JPU tidak bisa membuktikan motif apa yang terjadi. Tapi ini bukan bagian dari unsur, ya nantinya motif akan ditinggalkan," ujar Hibnu.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU