> >

Awas, Tak Bayar Tilang Denda ETLE, STNK Bisa Diblokir!

Hukum | 23 Januari 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendara yang terkena tilang dengan sistem tilang berbasis elektronik atau ETLE diimbau untuk segera membayar denda pelanggaran yang dilakukannya.

Pasalnya jika tak segera dibayar, siap-siap STNK milik pengendara yang melanggar akan dilakukan pemblokiran.

Sebagaimana diketahui tilang elektronik berbeda dengan tilang sistem manual. Maka proses mekanisme penilangannya wajib diperhatikan para pelanggar mulai dari konfirmasi hingga alur pembayaran tilang.

 

Pelanggar via ETLE akan terekam secara otomatis identitas kendaraannya untuk dilakukan penerbitan bukti tilang. Penilangan akan dikirimkan ke alamat STNK pelanggar. Konfirmasi penilangan diberikan batas waktu selama 8 hari.

Baca Juga: Enggak Bisa Dipalsu, Polisi Bakal Pasang Pelat Nomor Baru Pakai Cip, Tilang ETLE Lebih Mudah

Seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (23/1/2023) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan tak ada toleransi batas waktu pengurusan tilang ETLE.

"Saat konfirmasi, via website atau ke Satpas tujuannya untuk cek data kendaraan sesuai pelanggaran. Proses itu untuk mencegah tilang salah alamat," kata Jhoni.

Waktu 8 hari diberikan untuk melakukan proses dan mencetak bukti tilang.

"Itu kan terintegrasi data registrasi pajak. Data kendaraan dapat otomatis terblokir bila tidak di urus sesuai aturan," tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Jika Melanggar, Mobil Luar Pelat B Tetap Bisa Kena Tilang ETLE

Dalam kasus pengendara roda dua, ETLE diharapkan menyasar pelanggaran seperti melawan arus, berkendara tidak mengenakan helm, dan berboncengan lebih dari 3 orang. 

Sementara pembayaran tilang ETLE bisa dilakukan lewat bank, ATM, atau datang ke sidang secara langsung.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU