> >

Awas, Tak Bayar Tilang Denda ETLE, STNK Bisa Diblokir!

Hukum | 23 Januari 2023, 14:36 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Jika Melanggar, Mobil Luar Pelat B Tetap Bisa Kena Tilang ETLE

Dalam kasus pengendara roda dua, ETLE diharapkan menyasar pelanggaran seperti melawan arus, berkendara tidak mengenakan helm, dan berboncengan lebih dari 3 orang. 

Sementara pembayaran tilang ETLE bisa dilakukan lewat bank, ATM, atau datang ke sidang secara langsung.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU