Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Jaya: Jika Melanggar, Mobil Luar Pelat B Tetap Bisa Kena Tilang ETLE

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 12:50 WIB
polda-metro-jaya-jika-melanggar-mobil-luar-pelat-b-tetap-bisa-kena-tilang-etle
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kamera kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile, yang terpasang di kendaraan patroli untuk mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau sistem tilang elektronik resmi diberlakukan pada Desember 2022 lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan ETLE Mobile dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

Selain itu 11 kamera tilang sudah terpasang pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Kamera ETLE Beroperasi, 200 Pelanggar Ditilang Elektronik Dalam Sehari

Hadirnya ETLE Mobile bertujuan untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“(Pelanggar di luar pelat B) Bisa ditilang, karena ini sudah terjangkau dengan ETLE nasional,” ucap Kombes Latif saat ditemui Kompas.com di daerah Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

Kata Latif, Korlantas bakal memvalidasi penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke Polda di mana kendaraan itu terdaftar.

“Jadi nanti kita komunikasikan dengan Korlantas, kemudian Korlantas akan menginformasikan pada Polda setempat. Nah, setelah dikirimkan, maka akan diblokir di sana,” ungkap pria yang juga pernah menjadi Dirlantas Polda DIY itu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis 11 ETLE Mobile, Dipasang di Mobil Polantas yang Berkeliling

Sebelumnya diberitakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan 11 kamera kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile, yang terpasang di kendaraan patroli untuk mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Adapun ETLE Mobile akan dimanfaatkan di kawasan yang tidak terpasang kamera ETLE statis.


 

ETLE mobile itu langsung beroperasi sejak hari diluncurkan. Sedangkan untuk sepanjang tahun 2023, Polda Metro Jaya akan menambah 60 unit ETLE mobile baru pada tahun depan.

"Terima kasih kepada Pemda DKI Jakarta yang sudah membantu. Pada 2023 dengan 60 ETLE mobile," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Sepekan Pemberlakuan ETLE, 246 Pengendara Terkena Tilang



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x