> >

Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Perbedaan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs: Ada 3 Klaster

Hukum | 23 Januari 2023, 06:11 WIB

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU menuntut hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo serta penjara 12 tahun bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Lalu, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dituntut delapan tahun penjara.

"Ini tentu ada hal-hal yang dipertimbangkan oleh penuntut umum, antara lain, kami melihat dari sisi peran masing-masing pelaku, mens rea-nya (niat jahat), sehingga kami membagi tiga klaster," kata Ketut dalam video yang diunggah Kejaksaan RI di media sosial, Minggu (22/1/2023).

Klaster pertama ialah orang-orang atau terdakwa yang secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Di kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo disebut berperan sebagai pelaku intelektual (intellectual dader), sedangkan Bharada E atau Eliezer merupakan eksekutor (dader).

"Di mana klaster itu adalah ada Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Eliezer sebagai dader atau sebagai eksekutor daripada tindak pidana pembunuhan berencana ini," ujar Ketut.

Baca Juga: Tuntutan Ferdy Sambo Dinilai Janggal, Pakar: Jika Tak Ada Hal Meringankan, Harusnya Hukuman Mati

Klaster kedua terdiri dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengetahui adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian menghilangkan nyawa orang lain, yaitu korban. 

Klaster ketiga ialah orang-orang yang melakukan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Klaster yang ketiga adalah pascaterjadinya pembunuhan, yaitu orang-orang yang melakukan tindakan obstruction of justice di luar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 yang kami dakwakan," kata Ketut.

Ia pun menegaskan bahwa tuntutan hukuman bagi masing-masing terdakwa tidak bisa disamakan.

"Kalau orang-orang yang secara tidak langsung, PC misalnya, nggak bisa kita samakan dengan perbuatannya FS, nggak bisa kita samakan dengan perbuatannya Eliezer," ungkap Ketut.

Baca Juga: Kriminolog UI Yakin Putusan Hakim Beda dengan Tuntutan JPU, Terutama untuk Putri Candrawathi

Ia pun menerangkan bahwa tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dinilai oleh JPU yang kemudian disampaikan dan disetujui oleh pimpinan kejaksaan. 

"Pimpinan tentunya menyetujui apa yang disampaikan oleh teman-teman penuntut umum," ucapnya.

"Jadi tidak ada sama sekali hal-hal di luar dari kekuasaan, bahwa ini ada masuk angin, di sini ada tekanan dari pimpinan, (itu semua -red) nggak ada, murni dari penuntut umum, karena jaksa itu adalah satu," ujarnya.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sedangkan terdakwa perintangan penyidikan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Baca Juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana UGM soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Penjara sampai Meninggal

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kejagung RI


TERBARU