Kompas TV nasional hukum

Penjelasan Pakar Hukum Pidana UGM soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Penjara sampai Meninggal

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 18:23 WIB
penjelasan-pakar-hukum-pidana-ugm-soal-tuntutan-seumur-hidup-ferdy-sambo-penjara-sampai-meninggal
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Niken Subekti Budi Utami menjelaskan tentang maksud tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (18/1/2023).

Ia menjelaskan, pidana seumur hidup bermakna terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan dipenjara hingga meninggal dunia.

"Pidana penjara seumur hidup, artinya sampai dengan yang bersangkutan meninggal," kata Niken kepada KOMPAS.TV, Rabu (18/1).

Dosen Fakultas Hukum UGM itu juga menerangkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo itu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat tiga ancaman hukuman, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Dalam Pasal 340 KUHP, ada 3 ancaman pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun," jelas Niken.

Baca Juga: Jaksa Simpulkan Tembakan Terakhir di Kepala Brigadir J Dilakukan oleh Ferdy Sambo, Ini Alasannya

"Terhadap pelaku dapat dituntut pidana oleh jaksa dengan salah satu ancaman pidana tersebut di atas," imbuhnya.

"Sambo oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup."

Ia menegaskan, putusan pidana terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu akan diserahkan kepada hakim.

"Untuk putusan pidananya terhadap pelaku, nanti diserahkan kepada hakim," ujarnya.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga menghadapi dakwaan terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Terkait kasus perintangan penyidikan itu, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Niken menerangkan, hukuman terhadap Sambo akan mengacu pada Pasal 65 KUHP tentang perbarengan beberapa perbuatan.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Berharap Hakim Beri Hukuman Maksimal untuk Putri Candrawathi: Dia Tidak Manusiawi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x