Kompas TV nasional kompas petang

Kriminolog UI Yakin Putusan Hakim Beda dengan Tuntutan JPU, Terutama untuk Putri Candrawathi

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 20:26 WIB
kriminolog-ui-yakin-putusan-hakim-beda-dengan-tuntutan-jpu-terutama-untuk-putri-candrawathi
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala meyakini hakim akan memberikan putusan berbeda dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Adrianus menjelaskan dari tuntutan hukuman ke lima terdakwa, bisa terlihat JPU hanya memisahkan kelima terdakwa menjadi tiga bagian, tanpa menimbang kebersalahan kelima terdakwa. 

Pertama unsur mengetahui pembunuhan tapi tidak berperan aktif. Untuk unsur tersebut terdakwa mendapat tuntutan yang sama yakni delapan tahun penjara.

Para terdakwa yang masuk kategori ini adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Analisis Ketimpangan Tuntutan Kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Kedua aktor intelektual dari pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo. Untuk itu JPU memberikan tuntutan hukuman maksimal ke mantan kadiv Propam Polri itu.

Ketiga adalah eksekutor pembunuhan, yakni Richard Eliezer. Dalam hal ini Eliezer tidak mendapat tuntutan hukum maksimal karena melihat statusnya sebagai justice collaborator.

Menurutnya dalam agenda sidang replik masing-masing kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan keberatan dari tuntutan JPU. 

Di momen ini jugalah pengacara akan membandingkan peran masing-masing terdakwa dan memberikan pembelaan untuk meringankan kliennya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Kejagung Harusnya Malu Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Dia Aktor Intelektual

Semisal dorongan Putri kepada Sambo untuk melakukan pembunuhan. Jaksa hanya melihat yang punya keinginan membunuh adalah Sambo yang diketahui oleh Ricky, Kuat dan Putri. 

"Terutama penasihat hukum Ricky dan Kuat akan mengungkit ada perbedaan kliennya dengan peran Putri Candrawathi," ujar Andrianus di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut Andrianus menilai majelis hakim memiliki penilaian sendiri terhadap peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurutnya Putri merupakan pihak yang mendorong adanya pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian pihak yang menjanjikan pemberian uang kepada para terdkawa Richard, Ricky dan Kuat serta ikut mempertahankan skenario tembak-menembak.

Baca Juga: Putri Dituntut 8 Tahun Bui oleh Jaksa, Ayah Yosua Hutabarat: Kami Sangat Kecewa!

Hal ini, sambung Adrianus, yang menjadikan istri Ferdy Sambo itu layak mendapat hukuman lebih tinggi dari Ricky dan Kuat Ma'ruf meski tidak aktif dalam perencanaan dan pembunuhan.

"Ini yang akan ditekankan oleh masing-masing penasihat hukum, sehingga kemudian ada variasi hukuman yang putus hakim ke lima terdakwa," ujar Adrianus. 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x