> >

Finalisasi Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy: Kami Tidak Mau Richard Jadi Korban Kedua Kali

Kompas update | 22 Januari 2023, 11:36 WIB
Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Nota pembelaan atau pledoi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah masuk tahap finalisasi.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, mengatakan pledoi disusun berdasarkan pada harapan agar kliennya tidak menjadi ‘korban’ kasus itu untuk yang kedua kalinya.

Ronny berpendapat, dalam kasus ini, Richard merupakan korban, karena ia menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya yang berpangkat Irjen.

”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” kata Ronny, Sabtu (21/1/2023), dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Sidang Pledoi Eliezer Rabu Pekan Depan, Pengacara: Kami Siapkan yang Terbaik Berdasarkan Fakta!

Ronny menambahkan, setidaknya ada tiga poin yang termuat dalam pledoi tersebut, di antaranya pandangan berbeda atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

Poin lain adalah pihaknya akan membahas mengenai penghapusan pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

”Kami juga akan berbicara terkait keadilan untuk Richard, terutama karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara), dan rasa keadilan di masyarakarat.”

“Kita tahu, masyarakat sangat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan subtantif yang ada di masyarakat,” ucap Ronny.

Dalam persidangan kasus itu , Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menilai Richard terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga: Tanggapan Mahfud MD Soal Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara: Masih Ada Pledoi dan Putusan Majelis!

Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.

Terdakwa lain kasus itu, Putri Candrawathi, yang menjalani sidang di hari bersamaan, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Tuntutan terhadap Putri sama dengan tuntutan untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menjalani sidang pada Senin (16/1/2023). Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang Selasa (17/1/2023).

Sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.id


TERBARU